Irmani: FiqihThaharah (Bersuci) tentang Hukum Air dan Najis

cursor

Islam Crescent Moon

Senin, 27 Agustus 2012

FiqihThaharah (Bersuci) tentang Hukum Air dan Najis

Arti Thaharah
Thaharah artinya bersuci. Thaharah menurut syara' ialah suci hadas dari najis.
Suci dari hadas ialah dengan mengerjakan wudlu'. mandi dan bertayamum 
suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada dibadan, tempat dan pakaian




Hukum Air

macam-macam air
Air yang dipakai Bersuci ialah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang keluar dari langit atau dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
Air suci dan mensucikan :
1. Air Hujan
2. Air Sumur
3. Air laut
4. Air Sungai
5. Air Salju
6. Air telaga
7. Air embun

Pembagian air :
  1. Air Muthlaq ( Air suci dan mensucikan ), artinya air yang masih murni dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh. (air mutlak artinya air yang sewajarnya)
  2.  Air Suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan yaitu air musyammas ( air yang dipanaskan dengan matahari ) ditempat logam bukan emas. mengapa makruh ?? karena apabila air ditempat logam selain emas maka akan menimbulkan penyakit sopak..
  3. Air yang bercampur benda suci, seperti sabun dan cuka, selama percampuran itu sedikit tidak mengubah nama air, maka hukumnya masih suci mensucikan, menurut Madzhab Hanafi, dan tidak mensucikan menurut Imam Syafi’i dan Malik.
  4. Air Mutanajis (Air yang terkena najis), jika mengubah rasa, warna, atau aromanya, maka hukumnya najis tidak boleh dipakai bersuci, menurut ijma’. Sedang jika tidak mengubah salah satu sifatnya, maka mensucikan, menurut Imam Malik, baik air itu banyak atau sedikit; tidak mensuciakn menurut Madzhab Hanafi; mensucikan menurut Madzhab Syafi’i jika telah mencapai dua kulah, yang diperkirakan sebanyak volume tempat yang berukuran 60 cm3.
Su’r (sisa) yaitu air yang tersisa di tempat minum setelah diminum:
  1. Sisa anak Adam (manusia) hukumnya suci, meskipun ia seorang kafir, junub, atau haidh.
  2. Sisa kucing dan hewan yang halal dagingnya, hukumnya suci.
  3. Sisa keledai dan binatang buas, juga burung, hukumnya suci menurut madzhab Hanafi.
  4. Sedangkan sisa anjing dan babi, hukumnya najis menurut seluruh ulama


Najis dan Cara Membersihkannya
A. Najis
Najis adalah kotoran yang wajib dibersihkan oleh setiap muslim, dengan mencuci benda yang terkena.
Pembagian Najis

Najis dibagi menjadi 3 :
1. Najis Mukhaffafah (ringan) : ialah air kencing bayi laki" yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya
2. Najis Mughallazhah (berat) ialah najis anjing dan babi dan keturunnya
3. Najis Mutawassithah (sedang) ialah najis yang selain 2 najis tersebut diatas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai bangkai manusia dan ikan serta belalang

Macam najis:
  1. Air kencing, tinja manusia, dan hewan yang tidak halal dagingnya, telah disepakati para ulama. Sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, hukumnya najis menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i; dan suci menurut madzhab Maliki dan Hanbali.
  2. Madzyi, yaitu air putih lengket yang keluar ketika seseorang sedang berpikir tentang seks dan sejenisnya.
  3. Wadi, yaitu air putih yang keluar setelah buang air kecil.
  4. Darah yang mengalir. Sedangkan yang sedikit di-ma’fu. Menurut madzhab Syafi’i darah nyamuk, kutu, dan sejenisnya dima’fu jika secara umum dianggap sedikit.
  5. Anjing dan babi
  6. Muntahan.
  7. Bangkai, kecuali mayat manusia, ikan dan belalang, dan hewan yang tidak berdarah mengalir.

B. Menghilangkan najis
Jika ada najis yang mengenai badan, pakaian manusia, atau lainnya, maka wajib dibersihkan. Jika tidak terlihat, maka wajib dibersihkan tempatnya sehingga dugaan kuat najis telah dibersihkan. Sedangkan pembersihan bejana yang pernah dijilat anjing, wajib dibasuh dengan tujuh kali dan salah satunya dengan debu.
Sedangkan sentuhan anjing dengan fisik manusia, tidak membutuhkan pembersihan melebihi cara pembersihan yang biasa . Sedang najis sedikit yang tidak memungkinkan dihindari, hukumnya dimaafkan. Demikianlah hukum sedikit darah dan muntahan. Diringankan pula hukum air kencing bayi yang belum makan makanan, hanya cukup dengan diperciki air.
C. Adab Buang Hajat
Jika seorang muslim hendak buang hajat, maka harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
  1. Tidak membawa apapun yang ada nama Allah, kecuali jika takut hilang.
  2. Membaca basmalah, isti’adzah ketika masuk, dan tidak berbicara ketika ada di dalamnya.
  3. Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya. Hal ini harus menjadi perhatian setiap muslim jika membangun kamar mandi.
  4. Jika sedang berada di perjalanan, tidak boleh melakukannya di jalan, atau di bawah teduhan. Harus menjauhi liang hewan.
  5. Tidak kencing berdiri, kecuali jika aman dari percikan (seperti kencing di tempat kencing yang tinggi; urinoir)
  6. Wajib membersihkan najis yang ada di organ pembuangan dengan air atau dengan benda keras lainnya, tidak dengan tangan kanan. Membersihkan tangan dengan air dan sabun jika ada.
  7. Mendahulukan kaki kiri ketika masuk dengan membaca:
    اللهمّ إني أعوذ بك من الخبث والخبائث وأعوذ بك ربي أن يحضرون “
    , dan keluar dengan kaki kanan sambil membaca: غفرانك

1 komentar: